August 8, 2026

Tarif Pajak untuk Kontrakan dengan Lebih dari Satu Pintu, Segini Besarannya

Tarif Pajak untuk Kontrakan dengan Lebih dari Satu Pintu, Segini Besarannya

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan memberlakukan pajak bagi pemilik kontrakan yang memiliki lebih dari satu pintu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Apa Itu Pajak Kontrakan?

Pajak kontrakan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemilik properti yang menyewakan unit huniannya. Dalam aturan baru, fokusnya adalah pada kontrakan yang memiliki lebih dari satu pintu atau unit sewa. Artinya, jika Anda memiliki rumah kontrakan dengan beberapa pintu atau kamar yang disewakan secara terpisah, Anda akan dikenakan kewajiban perpajakan.

Berapa Tarifnya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif pajak untuk kontrakan dengan lebih dari satu pintu belum ditetapkan secara final. Namun, pemerintah mengisyaratkan bahwa besaran tarif akan disesuaikan dengan nilai sewa dan jumlah unit. Sebagai gambaran, dalam beberapa kebijakan sebelumnya, tarif pajak penghasilan (PPh) atas sewa bangunan berkisar antara 10% hingga 20% dari bruto nilai sewa. Namun, detail spesifik untuk kontrakan multi-pintu masih dalam tahap pembahasan.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan fiskal, mengingat banyak pemilik kontrakan yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor properti sewa.

Siapa yang Terkena Dampak?

  • Pemilik rumah kontrakan dengan lebih dari satu pintu atau unit sewa.
  • Individu atau badan yang menerima penghasilan dari sewa properti residensial.
  • Mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disarankan segera mendaftar.

Langkah Selanjutnya bagi Pemilik Kontrakan

Bagi Anda yang memiliki kontrakan multi-pintu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, pastikan Anda memiliki NPWP. Kedua, catat seluruh pendapatan sewa secara rapi. Ketiga, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat untuk memahami kewajiban Anda. Pemerintah juga berencana memberikan sosialisasi sebelum aturan ini benar-benar diterapkan.

Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, sehingga tarif dan ketentuan detail dapat berubah. Pantau terus perkembangan informasi dari sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak.