August 8, 2026

Ketut Kariyasa: Momentum Pembahasan RUU Masyarakat Adat Tak Boleh Ditunda Lagi

Ketut Kariyasa: Momentum Pembahasan RUU Masyarakat Adat Tak Boleh Ditunda Lagi

Anggota DPR RI, Ketut Kariyasa, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan yang menekankan urgensi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Dorongan untuk Percepatan Legislasi

Menurut Ketut Kariyasa, draf RUU Masyarakat Adat sudah cukup matang untuk dibahas lebih lanjut. Ia menilai, penundaan yang terjadi selama ini justru merugikan masyarakat adat yang hak-haknya belum sepenuhnya diakui secara hukum. “Sudah saatnya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tanpa ada lagi hambatan berarti,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Kuat

RUU ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Ketut Kariyasa mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat telah diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, kehadiran RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang komprehensif.

Manfaat bagi Masyarakat Adat

Beberapa poin penting yang akan diatur dalam RUU Masyarakat Adat antara lain:

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.
  • Perlindungan atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki secara turun-temurun.
  • Pemberian ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi atau pengabaian terhadap eksistensi masyarakat adat. Proses pembangunan pun diharapkan bisa lebih inklusif dengan melibatkan mereka sebagai subjek, bukan sekadar objek.

Harapan Segera Direalisasikan

Ketut Kariyasa optimis bahwa DPR RI periode ini mampu menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendorong percepatan ini. “Kita tidak boleh lagi menunda-nunda. Masyarakat adat sudah menunggu terlalu lama,” pungkasnya.