August 8, 2026

Kejaksaan Siap Hadapi Praperadilan Eks Pejabat Pajak Febrie Adriansyah

Kejaksaan Siap Hadapi Praperadilan Eks Pejabat Pajak Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini diambil oleh Febrie untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sebuah perkara korupsi. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat oleh pihak Febrie melalui mekanisme praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Mereka optimistis bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  • Kejaksaan telah menyiapkan bukti dan argumen hukum yang kuat.
  • Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
  • Febrie Adriansyah diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pandangan Ahli Hukum

Beberapa pakar hukum menilai bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum, seperti penetapan tersangka, tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional, serta menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.