August 7, 2026

idEA Tanggapi Penundaan Pajak Marketplace oleh Purbaya hingga 1 November

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) memberikan respons terkait keputusan Direktur Jenderal Pajak, Purbaya, yang menunda penerapan pajak marketplace menjadi 1 November mendatang. Penundaan ini dianggap memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mempersiapkan diri secara lebih matang.

Keputusan Penundaan Pajak Marketplace

Keputusan untuk menunda penerapan pajak marketplace dari jadwal awal yang direncanakan menjadi 1 November disambut dengan berbagai reaksi. idEA menilai langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap kondisi industri yang masih membutuhkan waktu penyesuaian.

Respons idEA

Dalam pernyataannya, idEA mengapresiasi keputusan Purbaya yang memberikan kelonggaran waktu. Asosiasi ini berharap penundaan dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan edukasi yang lebih komprehensif kepada para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekosistem marketplace.

  • Memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memahami aturan perpajakan yang baru.
  • Mengurangi potensi kebingungan di kalangan penjual dan pembeli.
  • Mendorong kesiapan sistem dan infrastruktur perpajakan digital.

Dampak bagi Ekosistem E-commerce

Penundaan ini diharapkan tidak mengganggu dinamika pasar yang sudah berjalan. idEA menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri untuk memastikan implementasi pajak berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce yang tengah berkembang pesat di Indonesia.