Baleg DPR Siapkan RUU Sistem Perbukuan, Angkat Isu Penerbit Bangkrut
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya fenomena penerbit yang gulung tikar atau bangkrut dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui RUU ini, Baleg DPR berharap dapat menciptakan ekosistem perbukuan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Salah satu sorotan utama adalah perlindungan terhadap penerbit kecil dan menengah yang kerap kesulitan bersaing di tengah gempuran digital dan perubahan perilaku konsumen.
Fenomena Penerbit Gulung Tikar
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penerbit lokal yang terpaksa menutup usaha akibat menurunnya daya beli masyarakat dan maraknya pembajakan buku. Baleg DPR menilai kondisi ini mengancam keberagaman literasi dan produksi buku berkualitas di Indonesia.
Tujuan RUU Sistem Perbukuan
RUU ini dirancang untuk:
- Memperkuat industri perbukuan nasional agar lebih tahan terhadap krisis.
- Mendorong minat baca masyarakat melalui kebijakan yang mendukung distribusi buku murah.
- Memberikan insentif bagi penerbit yang berfokus pada buku pendidikan dan budaya lokal.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri perbukuan dapat bangkit kembali dan memberikan kontribusi lebih besar bagi dunia pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
