August 7, 2026

Hakim MK Tegaskan APBN Harus Tunduk pada Logika Hukum, Bukan Politik

Hakim MK Tegaskan APBN Harus Tunduk pada Logika Hukum, Bukan Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya pengendalian logika politik dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seorang hakim MK mengingatkan bahwa undang-undang harus berfungsi sebagai alat untuk mengekang kepentingan politik yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Urgensi Pengendalian Politisasi APBN

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim MK menyoroti kecenderungan penggunaan APBN sebagai alat bagi kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Landasan Hukum yang Harus Diperkuat

Hakim MK menekankan bahwa undang-undang harus mampu menjadi filter utama agar APBN tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada ambisi politik segelintir pihak. Beberapa poin yang ditekankan antara lain:

  • Perlunya pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran yang bernuansa politis.
  • Penguatan peran lembaga pengawas seperti BPK dan DPR dalam mengawal APBN.
  • Penyusunan regulasi yang lebih rigid agar belanja negara tidak mudah dimanipulasi untuk kepentingan elektoral.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk lebih berhati-hati dalam merancang postur APBN. Dengan demikian, tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai secara optimal.