August 7, 2026

Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Medis RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Medis RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekarno. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp5,1 miliar.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Tiga tersangka yang diamankan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Babel kini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup kuat.

Dugaan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi ini terjadi pada proses pengadaan alat medis di RSUD Soekarno. Para tersangka diduga melakukan sejumlah rekayasa, seperti:

  • Spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
  • Mark-up harga (penggelembungan nilai) alat kesehatan.
  • Pekerjaan fiktif atau tidak dilaksanakan sepenuhnya.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan yang mencapai Rp5,1 miliar.

Proses Hukum Selanjutnya

Polda Babel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat RSUD Soekarno merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.