August 6, 2026

Purbaya Klarifikasi Tudingan Penggunaan Koramil dan Babinsa untuk Target Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah tegas tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya memanfaatkan aparat teritorial, seperti Koramil dan Babinsa, untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Dalam klarifikasinya, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada instruksi atau kebijakan yang mengarah pada penggunaan aparat keamanan untuk tujuan pemungutan pajak. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan instansi lain, termasuk TNI, hanya bersifat informatif dan edukatif, bukan untuk melakukan tekanan atau intimidasi kepada wajib pajak.

Fokus pada Edukasi dan Kepatuhan Sukarela

Purbaya menekankan bahwa strategi utama Ditjen Pajak saat ini adalah meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan sosialisasi. Pemanfaatan data dan teknologi menjadi prioritas, bukan pendekatan yang melibatkan aparat keamanan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap isu yang tidak berdasar hanya akan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Langkah Hukum Terhadap Informasi Menyesatkan

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan terkait praktik perpajakan. Hal ini demi menjaga integritas institusi dan melindungi hak-hak wajib pajak.

Dengan pernyataan ini, Ditjen Pajak berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Purbaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran pajak yang sehat dan transparan di Indonesia.