Purbaya Tegaskan Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Menagih Pajak
Yogyakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Staf Khususnya, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penegasan terkait tugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Purbaya menegaskan bahwa kedua aparat tersebut tidak dilibatkan dalam proses penagihan pajak.
Penegasan Tugas Pokok
Purbaya menjelaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pembinaan wilayah dan keamanan masyarakat. Penegasan ini muncul untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua aparat tersebut akan dimanfaatkan untuk menagih pajak.
Latar Belakang Isu
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan pajak muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, Purbaya memastikan bahwa tidak ada perubahan tugas yang mengarah pada penagihan pajak oleh kedua institusi tersebut.
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan wilayah.
- Penagihan pajak tetap menjadi kewenangan otoritas pajak yang berkompeten.
- Tidak ada instruksi resmi yang mengubah tugas pokok mereka.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir dan memahami bahwa tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap pada koridor yang sudah ditetapkan.
