Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Internasional di Apartemen Medan, Kerugian Capai Rp6,7 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan berskala internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan markas sindikat tersebut. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah tersangka dan berbagai barang bukti yang mendukung aktivitas penipuan lintas negara.
Modus Operandi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus penipuan melalui telepon dan media daring. Mereka menargetkan korban di luar negeri dengan iming-iming investasi fiktif atau bantuan palsu. Setelah korban terperdaya, mereka mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan sindikat.
- Menyewa unit apartemen sebagai pusat operasional
- Menggunakan perangkat komunikasi dan komputer untuk menghubungi korban
- Memanfaatkan data pribadi korban yang diperoleh secara ilegal
Kerugian Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp6,7 miliar. Uang tersebut telah dikirim ke berbagai rekening yang dikendalikan oleh sindikat. Polisi masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Langkah Hukum
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bantuan yang mencurigakan, terutama yang berasal dari nomor asing.
