August 5, 2026

Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada Surat Presiden untuk Pergantian Kapolri

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima terkait rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Penegasan ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Tidak Ada Surpres, Proses Pergantian Belum Dimulai

Menurut keterangan resmi, hingga berita ini diturunkan, DPR belum menerima dokumen resmi dari Istana Negara yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengganti posisi Kapolri. Tanpa adanya Surpres, mekanisme pergantian pimpinan tertinggi Polri belum dapat berjalan. Hal ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar di publik mengenai percepatan pergantian Kapolri.

Prosedur Pergantian Kapolri

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses pergantian Kapolri harus melalui beberapa tahapan penting:

  • Presiden mengirimkan Surpres kepada DPR sebagai pemberitahuan resmi.
  • DPR kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pengganti.
  • Hasil uji tersebut menjadi rekomendasi bagi Presiden untuk mengambil keputusan akhir.

Dengan belum adanya Surpres, Komisi III DPR memastikan bahwa tahapan tersebut belum dimulai. Pihak DPR juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara transparan serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.