KPK Sita Uang Tunai SGD 8.500 dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Jakarta, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Dalam sebuah penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik lembaga antirasuah itu berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Uang Tunai Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang disita mencapai 8.500 Dolar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja dan area tertentu di kantor imigrasi yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Latar Belakang Penggeledahan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. KPK belum merinci secara detail kaitan uang tunai tersebut dengan perkara yang tengah diusut, namun penyitaan ini menjadi bukti awal yang signifikan.
- Lokasi penggeledahan: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Barang bukti: Uang tunai SGD 8.500
- Kasus terkait: Dugaan korupsi di lingkungan imigrasi
Langkah KPK Selanjutnya
KPK memastikan akan terus mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan uang tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang mungkin terjadi.
Penggeledahan ini menambah daftar operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di berbagai instansi pemerintahan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
