Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Komisi Kejaksaan Sebut Sesuai Hukum Acara
Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini mendapat tanggapan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyatakan bahwa upaya hukum tersebut sudah diatur dalam hukum acara pidana.
Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan
Anggota Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa hak setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengajukan praperadilan dijamin oleh undang-undang. “Ini sudah diatur dalam hukum acara. Jadi, siapa pun berhak menggunakan haknya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Barita menambahkan bahwa proses praperadilan justru dapat memperjelas status hukum Febrie. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak,” imbuhnya.
Kronologi Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal pekan ini. Ia diduga terlibat dalam aliran dana TPPU yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi dari kalangan swasta untuk memperkuat pembuktian.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. “Kami yakin penetapan tersangka ini prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Maqdir.
Dorongan untuk Independensi Kejaksaan
Di tengah ramainya pemberitaan ini, sejumlah pihak menyerukan agar Kejaksaan tetap menjaga independensi dan profesionalitas. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi institusi kejaksaan. “Masyarakat menunggu apakah proses hukum berjalan transparan atau justru dipolitisasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praperadilan bukanlah alat untuk menghambat penyidikan, melainkan mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan pidana.
Dampak pada Citra Kejaksaan
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik, terutama karena ia pernah menjabat sebagai Jampidsus yang menangani kasus-kasus besar. Beberapa kalangan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Namun, jika proses hukum berjalan fair, justru akan memperkuat kredibilitas Kejaksaan,” kata Dr. Akhmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana praperadilan Febrie. Sementara itu, sidang praperadilan diperkirakan akan digelar dalam dua pekan ke depan.
