August 5, 2026

Target Penyelesaian Menu Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Bulan Ini

Target Penyelesaian Menu Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Bulan Ini

DDTCNews – Pemerintah menargetkan penyelesaian menu status wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE) dalam sistem Coretax pada bulan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengimplementasikan aturan pajak minimum global.

Latar Belakang Implementasi GloBE di Coretax

GloBE merupakan bagian dari kerangka Pilar Dua yang disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimal sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi aturan ini melalui sistem Coretax.

Fitur Menu Status Wajib Pajak GloBE

Menu status wajib pajak GloBE di Coretax akan memberikan informasi terkini mengenai status kepatuhan wajib pajak terhadap aturan pajak minimum global. Fitur ini memungkinkan otoritas pajak untuk memantau dan mengevaluasi penerapan aturan GloBE secara real-time. Beberapa fungsi utama menu ini meliputi:

  • Pelacakan status kepatuhan wajib pajak terhadap aturan GloBE.
  • Penyediaan data dan analisis terkait penerapan pajak minimum global.
  • Integrasi dengan sistem pelaporan pajak lainnya untuk memudahkan administrasi.

Target Penyelesaian dan Dampaknya

Dengan target penyelesaian bulan ini, diharapkan menu status wajib pajak GloBE dapat segera dioperasionalkan. Hal ini akan memperkuat sistem perpajakan Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas wajib pajak. Pemerintah optimis bahwa implementasi ini akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.