DJP Genjot Penagihan Aktif di 2025, Piutang Pajak Terus Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak di tahun 2025. Langkah ini diambil seiring dengan pertumbuhan piutang pajak yang memerlukan penanganan lebih intensif.
Strategi Penagihan Lebih Aktif
Sepanjang tahun 2025, DJP berencana untuk memperkuat mekanisme penagihan aktif. Upaya ini meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset bagi wajib pajak yang menunggak. Tujuan utamanya adalah mempercepat pencairan piutang dan menjaga kepatuhan pajak.
Peningkatan Piutang Pajak
Data menunjukkan bahwa jumlah piutang pajak terus mengalami peningkatan. Kondisi ini mendorong DJP untuk lebih proaktif dalam melakukan penagihan, bukan hanya menunggu pembayaran sukarela dari wajib pajak.
Langkah Konkret DJP
- Mengoptimalkan sistem informasi penagihan untuk memantau tunggakan secara real-time.
- Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti kejaksaan dan kepolisian, dalam proses penagihan.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai konsekuensi menunggak pajak.
Dengan strategi ini, DJP optimistis dapat menekan angka piutang pajak dan meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.
