Coretax Hadirkan Fitur Baru: Role Khusus Penandatangan SPT PPh 21/26
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem Coretax guna mempermudah administrasi perpajakan. Pembaruan terbaru menghadirkan peran (role) baru yang memungkinkan penunjukan penandatangan khusus untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Apa yang Berubah dalam Coretax?
Sebelumnya, penandatangan SPT hanya bisa dilakukan oleh pengurus wajib pajak yang terdaftar. Kini, dengan role baru ini, wajib pajak dapat menunjuk pegawai tertentu—tidak harus pengurus—untuk menandatangani SPT Masa PPh 21/26. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih, terutama bagi perusahaan dengan struktur organisasi yang kompleks.
Manfaat Role Penandatangan SPT
- Efisiensi operasional: Proses pelaporan SPT tidak lagi bergantung sepenuhnya pada direktur atau komisaris.
- Pengawasan lebih baik: Pemisahan tugas antara pembuat dan penandatangan SPT meningkatkan akuntabilitas.
- Kepatuhan tepat waktu: Dengan adanya role khusus, risiko keterlambatan pelaporan karena ketidakhadiran pengurus dapat diminimalkan.
Cara Mengaktifkan Role Baru
Untuk memanfaatkan fitur ini, wajib pajak perlu mengakses menu administrasi pengguna di portal Coretax. Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke akun Coretax perusahaan.
- Pilih menu ‘Kelola Pengguna’ atau ‘User Management’.
- Tambah pengguna baru dengan role ‘Penandatangan SPT PPh 21/26’.
- Isi data pegawai yang diberi wewenang dan simpan perubahan.
Setelah diaktifkan, pegawai yang ditunjuk dapat langsung menandatangani SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik melalui sistem.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menyederhanakan proses bisnis perpajakan. Dengan adanya role khusus, perusahaan dapat mengatur alur kerja pelaporan SPT secara lebih terstruktur. Pastikan untuk memperbarui data pengguna di Coretax agar tidak ada kendala saat pelaporan masa berikutnya.
