HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg 18 Tahun: Sejalan dengan Aspirasi Generasi Muda
Dalam sebuah pertemuan yang hangat dengan para siswa SMK Al Ihsan, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menerima langsung aspirasi dari generasi Z. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penurunan batas usia minimal calon legislatif (caleg) dari 21 tahun menjadi 18 tahun.
Dukungan Penuh untuk Partisipasi Politik Anak Muda
HNW menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, usia 18 tahun adalah usia yang tepat bagi pemuda untuk terlibat aktif dalam politik. Di usia ini, mereka sudah memiliki hak pilih dan dianggap cukup matang untuk menyuarakan kepentingan generasinya.
“Saya sangat mengapresiasi masukan dari adik-adik di SMK Al Ihsan. Usulan ini sejalan dengan semangat untuk memberikan ruang lebih besar bagi generasi muda dalam menentukan arah bangsa,” ujar HNW.
Pentingnya Keterwakilan Generasi Z
HNW menekankan bahwa keterwakilan generasi Z di lembaga legislatif sangat penting. Dengan adanya caleg berusia 18 tahun, diharapkan berbagai isu yang relevan dengan kaum muda, seperti pendidikan, lapangan kerja, dan digitalisasi, dapat diperjuangkan secara lebih konkret.
- Meningkatkan partisipasi politik pemuda
- Membawa perspektif baru dalam pengambilan kebijakan
- Menjawab tantangan zaman yang semakin dinamis
Langkah Menuju Perubahan
HNW berjanji akan memperjuangkan usulan ini di tingkat MPR dan DPR. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perubahan ini demi masa depan demokrasi yang lebih inklusif.
“Kita perlu membuka pintu selebar-lebarnya bagi anak muda. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga subjek yang harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.
