August 4, 2026

Residivis Narkoba di Lapas Diduga Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Lacak Aliran Dana

Residivis Narkoba di Lapas Diduga Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Lacak Aliran Dana

Polda Jawa Timur tengah menyelidiki kasus penipuan investasi emas fiktif yang merugikan korban hingga Rp587 juta. Yang mengejutkan, otak di balik aksi ini diduga seorang residivis narkoba yang masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keterlibatan Narapidana dalam Penipuan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap bahwa tersangka utama merupakan penghuni lapas yang telah berulang kali terlibat kasus narkoba. Meski berada di balik jeruji besi, ia diduga kuat menjadi dalang skema penipuan yang menyasar para korban dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi emas.

Modus Operandi

  • Pelaku menawarkan investasi emas dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
  • Korban diyakinkan melalui komunikasi jarak jauh, memanfaatkan jaringan di luar lapas.
  • Setelah uang terkumpul, pelaku tidak pernah merealisasikan investasi dan justru memutus kontak.

Langkah Penyidikan

Penyidik kini tengah fokus menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penipuan berkedok investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak masuk akal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi legalitas setiap tawaran investasi sebelum mengeluarkan uang.