August 4, 2026

KPK Hentikan Penyelidikan 6 Kasus, Termasuk Sekjen DPR dan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK Hentikan Penyelidikan 6 Kasus, Termasuk Sekjen DPR dan Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap enam perkara dugaan korupsi. Beberapa nama penting tercatat dalam kasus yang dihentikan tersebut, antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej.

Alasan Penghentian Penyidikan

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal. Menurut keterangan resmi KPK, beberapa perkara dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau karena peristiwa pidana yang disangkakan telah kedaluwarsa.

Daftar Kasus yang Dihentikan

Selain kasus yang melibatkan Sekjen DPR dan Eddy Hiariej, terdapat empat perkara lain yang juga dihentikan. KPK belum merinci secara detail nama-nama tersangka atau konstruksi perkara dari masing-masing kasus tersebut. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa penghentian ini murni berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

  • Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen DPR
  • Perkara dugaan suap yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej
  • Empat kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan

Tanggapan Publik

Langkah KPK ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Sebagian pihak mempertanyakan konsistensi KPK dalam memberantas korupsi, terutama karena beberapa kasus yang dihentikan melibatkan pejabat tinggi negara. Namun, KPK memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus yang dihentikan tersebut. KPK berjanji akan terus mengawal proses hukum terhadap perkara-perkara lain yang masih berjalan.