BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Pengurus Koperasi Merah Putih Bukan dari APBN
Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait sumber dana iuran bagi pengurus Koperasi Merah Putih. Lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan ini memastikan bahwa iuran tersebut tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan BPJS Kesehatan
Dalam pernyataan resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh iuran pengurus Koperasi Merah Putih berasal dari mekanisme pendanaan internal koperasi itu sendiri. Hal ini sekaligus membantah anggapan yang beredar di masyarakat bahwa ada alokasi dana APBN untuk membiayai iuran para pengurus koperasi.
Klarifikasi Sumber Dana
Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih tetap terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti peserta pada umumnya. Namun, iuran yang dibayarkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab koperasi sebagai badan hukum, bukan dari anggaran negara.
- Iuran pengurus dibayar dari dana operasional Koperasi Merah Putih
- Tidak ada alokasi khusus dari APBN untuk pembayaran iuran tersebut
- BPJS Kesehatan hanya menerima dan mengelola iuran sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran negara untuk keperluan iuran pengurus koperasi. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus transparan dalam pengelolaan dana peserta JKN.
