Iuran BPJS Kesehatan Pengurus Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan dari APBN
Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.
Klarifikasi dari Kemenkop UKM
Menurut Budi Arie, iuran BPJS Kesehatan untuk pengurus Kopdes Merah Putih akan dipotong langsung dari gaji mereka. Dengan demikian, tidak ada beban tambahan bagi APBN untuk membiayai program tersebut.
“Iurannya bukan dari APBN, tetapi dari gaji pengurus yang dipotong. Jadi, tidak ada tambahan beban APBN,” ujar Budi Arie saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Mekanisme Pembayaran Iuran
Budi Arie menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini akan diatur dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh Kemenkop UKM. Nantinya, setiap pengurus Kopdes Merah Putih akan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tersebut melalui pemotongan gaji bulanan.
“Kami akan mengatur dalam peraturan menteri nanti. Intinya, iuran BPJS Kesehatan ini menjadi tanggungan pengurus sendiri melalui pemotongan gaji,” imbuhnya.
Tujuan Program Kopdes Merah Putih
Program Kopdes Merah Putih sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi produktif. Dengan adanya kepastian iuran BPJS Kesehatan dari gaji pengurus, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
- Iuran BPJS Kesehatan dipotong dari gaji pengurus, bukan dari APBN.
- Mekanisme diatur dalam peraturan menteri Kemenkop UKM.
- Program Kopdes Merah Putih fokus pada peningkatan kesejahteraan desa.
Kemenkop UKM juga berharap agar seluruh pengurus Kopdes Merah Putih dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran program dan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
