August 3, 2026

Desakan Buruh ke DPR: Tolak Pasal Tersembunyi dalam RUU Ketenagakerjaan

Desakan Buruh ke DPR: Tolak Pasal Tersembunyi dalam RUU Ketenagakerjaan

Kalangan buruh kembali menyuarakan aspirasinya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mendesak agar parlemen benar-benar memastikan tidak ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tidak transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman sebelumnya di mana sejumlah pasal krusial kerap baru diketahui setelah disahkan tanpa melalui diskusi publik yang memadai.

Menuntut Transparansi Penuh

Para perwakilan buruh menegaskan bahwa proses legislasi harus berjalan terbuka dan partisipatif. Mereka meminta DPR untuk tidak hanya fokus pada percepatan pengesahan, tetapi juga mengedepankan substansi yang melindungi hak-hak pekerja. Salah satu poin utama yang diwanti-wanti adalah potensi munculnya pasal yang dapat melemahkan upah minimum, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.

Poin-Poin Kekhawatiran Buruh

Dalam aksi dan pernyataan resminya, serikat pekerja menyoroti beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius dari anggota dewan:

  • Pengawasan Pasal: Memastikan setiap pasal yang dibahas telah melalui uji publik dan tidak ada klausul yang sengaja disembunyikan hingga tahap akhir.
  • Perlindungan Pekerja: Menolak segala bentuk aturan yang berpotensi mempermudah pemutusan hubungan kerja sepihak atau menghilangkan pesangon.
  • Keterlibatan Serikat: Mendesak agar perwakilan buruh dilibatkan secara aktif dalam setiap rapat panitia kerja (panja) yang membahas detail RUU.

Mereka juga mengingatkan bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja. Jika tidak, dikhawatirkan akan timbul gejolak sosial di kemudian hari.

DPR sendiri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan buruh dengan menunjukkan draf final RUU secara terbuka sebelum disahkan. Hingga berita ini diturunkan, Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.