Iuran BPJS Kesehatan Manajer Koperasi Desa Tidak Dibebankan ke APBN
Pemerintah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk manajer Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi manajer Kopdes tetap menjadi tanggung jawab pribadi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Pemerintah hanya memberikan subsidi iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang datanya sudah terverifikasi.
Dasar Hukum
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PBP) tidak mendapatkan subsidi APBN untuk iuran BPJS Kesehatan.
- Manajer Kopdes termasuk kategori peserta PBPU atau pekerja mandiri.
- Iuran harus dibayar penuh oleh peserta atau perusahaan yang menanggung.
- APBN hanya menanggung iuran untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dampak bagi Manajer Kopdes
Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada pembebanan tambahan pada APBN di luar yang sudah dianggarkan. Manajer Kopdes diimbau untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak mengalami sanksi administratif atau pemutusan layanan kesehatan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Bagi yang kesulitan membayar, tersedia program bantuan iuran dari pemerintah daerah atau skema keringanan dari BPJS Kesehatan.
