August 3, 2026

Polda Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Emas yang Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan

Polda Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Emas yang Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli emas. Yang mengejutkan, jaringan ini dikendalikan langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Para pelaku menawarkan emas batangan dengan harga di bawah pasaran, namun setelah korban mentransfer uang, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak jejak digital para pelaku hingga menemukan fakta bahwa otak sindikat berada di balik jeruji besi.

Peran Penting Napi di Nusakambangan

Polda Jatim mengungkapkan bahwa narapidana penghuni Lapas Nusakambangan berperan sebagai pengendali utama. Mereka menggunakan ponsel ilegal untuk berkomunikasi dengan kaki tangan di luar, mengatur strategi penipuan, dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Modus ini memanfaatkan celah pengawasan di dalam lapas.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Puluhan ponsel dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
  • Rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
  • Dokumen transaksi dan bukti transfer.

Sejumlah tersangka telah diamankan, baik dari dalam maupun luar lapas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Imbauan Polda Jatim

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau jual beli emas dengan harga yang tidak wajar. Pastikan bertransaksi melalui lembaga resmi dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa diatur dari mana saja, termasuk dari dalam penjara sekalipun.