DJP Terbitkan Aturan Baru: PER-8/PJ/2026 Sempurnakan Pembayaran Pajak di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak yang terintegrasi dalam sistem Coretax.
Penyempurnaan Mekanisme Pembayaran
Melalui PER-8/PJ/2026, DJP melakukan sejumlah penyempurnaan pada proses pembayaran pajak di Coretax. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fitur Utama dalam Aturan Baru
- Integrasi data pembayaran secara real-time dengan sistem administrasi perpajakan.
- Prosedur pembayaran yang lebih sederhana dan terstandarisasi.
- Peningkatan keamanan transaksi pembayaran pajak.
Dengan diterbitkannya PER-8/PJ/2026, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran pajak melalui platform Coretax. Aturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam modernisasi sistem perpajakan nasional.
