August 3, 2026

Anggota DPR Anwar Sadad Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Anggota DPR Anwar Sadad Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Namun, pada panggilan yang dijadwalkan, politisi tersebut tidak memenuhi undangan penyidik.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Anwar Sadad mangkir dari panggilan yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini. Pihaknya belum menerima konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Benar, yang bersangkutan tidak hadir. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Dana tersebut diduga dialokasikan secara tidak sesuai peruntukan untuk kepentingan tertentu.

  • KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun belum merinci peran masing-masing.
  • Anwar Sadad sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun kini statusnya meningkat menjadi tersangka.
  • Proses penyidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Respons Anwar Sadad

Hingga berita ini diturunkan, Anwar Sadad belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya. Kuasa hukumnya juga belum dapat dimintai konfirmasi.

KPK mengingatkan bahwa setiap panggilan pemeriksaan bersifat wajib dipenuhi. Jika tanpa alasan sah, ketidakhadiran berulang dapat berujung pada upaya paksa, seperti penjemputan paksa oleh penyidik.