KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Usai Penggeledahan dan Penyitaan Rp4 Miliar
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dalam perkara dugaan korupsi.
Penggeledahan dan Penyitaan Dana Rp4 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK masih terus mendalami asal-usul dan penggunaan dana tersebut.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait temuan uang Rp4 miliar tersebut. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
- Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
- KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan.
- Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut jika ada temuan signifikan.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika memiliki informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
