Komisi X DPR Desak Penerapan Putusan MK Terkait Anggaran MBG Dimulai 2027
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diterapkan pada tahun 2027.
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang mengatur alokasi anggaran untuk program MBG. Putusan ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program yang menyasar anak-anak sekolah dan ibu hamil.
Desakan Komisi X DPR
Anggota Komisi X DPR menyatakan bahwa penerapan putusan MK perlu segera direalisasikan agar tidak terjadi kekosongan kebijakan. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan anggaran demi kelancaran program MBG.
- Penerapan dimulai tahun 2027 agar ada masa transisi yang memadai.
- DPR akan mengawal proses legislasi terkait anggaran MBG.
- Program MBG diharapkan dapat meningkatkan gizi masyarakat secara merata.
Dengan desakan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan putusan MK sesuai jadwal yang direkomendasikan.
