August 3, 2026

Ketua Komisi III DPR Minta Pengunjung GIIAS Segera Laporkan ke Polisi Jika Direkam Tanpa Izin

Ketua Komisi III DPR Minta Pengunjung GIIAS Segera Laporkan ke Polisi Jika Direkam Tanpa Izin

Ketua Komisi III DPR RI mendorong para pengunjung pameran otomotif GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila merasa direkam atau difoto tanpa izin. Hal ini disampaikan sebagai respons atas maraknya keluhan mengenai praktik perekaman tanpa persetujuan di area pameran.

Hak Privasi Harus Dijaga

Menurut Ketua Komisi III DPR, setiap individu memiliki hak privasi yang dilindungi undang-undang. Tindakan merekam atau memotret seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius, terlebih jika dilakukan di ruang publik seperti arena pameran. Ia menegaskan bahwa pelapor harus segera mendatangi kantor polisi terdekat agar kasusnya dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Langkah Pengamanan di GIIAS

Pihak penyelenggara GIIAS sendiri telah menyediakan petugas keamanan dan posko pengaduan di setiap titik strategis. Namun, Ketua Komisi III DPR menilai masih perlu peningkatan kesadaran pengunjung akan hak mereka. Ia juga mengingatkan agar panitia lebih proaktif dalam mengawasi potensi pelanggaran privasi, misalnya dengan memasang rambu larangan merekam tanpa izin dan menyediakan hotline pengaduan yang mudah diakses.

  • Laporkan segera ke polisi jika merasa direkam tanpa izin.
  • Panitia diminta memperketat pengawasan dan sosialisasi aturan privasi.
  • Hak privasi setiap individu wajib dihormati di area publik manapun.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh pengunjung GIIAS dapat menikmati pameran dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir privasinya dilanggar.