Pemprov Babel dan Sejumlah Daerah Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Program Pemutihan di Berbagai Provinsi
Selain Bangka Belitung, sejumlah provinsi lain juga menggelar program serupa pada Agustus 2026. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, setidaknya ada delapan provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Sulawesi Tengah
- Provinsi lain yang disebutkan dalam pemberitaan Kompas.com
Sulawesi Tengah Mulai 3 Agustus
Sulawesi Tengah turut berpartisipasi dengan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dengan adanya pemutihan denda, pemilik kendaraan yang menunggak dapat melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya.
