Bank Dunia: Hampir Setengah UMKM Batasi Penggunaan QRIS untuk Menghindari Pajak
Bank Dunia baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait perilaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut laporan tersebut, sekitar 48% dari pelaku UMKM sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran. Langkah ini diambil bukan karena alasan teknis atau biaya, melainkan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Alasan di Balik Pembatasan QRIS
Temuan Bank Dunia ini menyoroti praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh sebagian besar UMKM. Dengan membatasi transaksi non-tunai, mereka berharap pendapatan usaha tidak tercatat secara resmi sehingga terhindar dari pengenaan pajak. Padahal, QRIS dirancang untuk memudahkan transaksi digital dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
- Penurunan potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM.
- Menghambat upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak.
- Menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh pajak.
Respons Pemerintah dan Otoritas Pajak
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menanggapi temuan ini dengan serius. Mereka menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi UMKM serta perlunya insentif yang mendorong kepatuhan sukarela. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi digital perlu diperkuat tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang seimbang antara mendorong digitalisasi dan memastikan kepatuhan pajak. Langkah ini penting agar UMKM tetap tumbuh tanpa terbebani kewajiban yang tidak proporsional, namun tetap berkontribusi pada penerimaan negara.
