August 2, 2026

Pemerintah Akan Gratiskan Sertifikat Hak Milik (SHM), Simak Persyaratannya

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan layanan gratis untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendapatkan layanan gratis ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) – Pemohon harus merupakan WNI dan memiliki identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.
  • Tanah yang dimiliki – Tanah yang akan disertifikatkan harus dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.
  • Luas tanah – Biasanya program ini dibatasi untuk tanah dengan luas tertentu, misalnya maksimal 2 hektar untuk tanah pertanian atau 2.000 meter persegi untuk tanah non-pertanian.
  • Status tanah – Tanah harus sudah terdaftar atau memiliki bukti kepemilikan awal seperti girik, petok D, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.
  • Proses pengukuran – Pemohon harus bersedia dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN untuk memastikan batas dan luas tanah.

Langkah Pengajuan

Proses pengajuan SHM gratis dapat dilakukan secara kolektif melalui desa/kelurahan atau langsung ke kantor pertanahan setempat. Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi di kantor pertanahan terdekat atau melalui portal resmi ATR/BPN.

Program ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas aset.