August 2, 2026

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI: Dosen dan Guru Merasa Terabaikan dalam Kebijakan Anggaran

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI: Dosen dan Guru Merasa Terabaikan dalam Kebijakan Anggaran

Kebijakan pemerintah yang memberikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan. Pasalnya, di saat yang bersamaan, tenaga pendidik seperti dosen dan guru justru merasa belum mendapatkan perhatian serupa dalam alokasi anggaran negara.

Ketimpangan dalam Kebijakan Anggaran

Langkah pemerintah menaikkan tukin TNI dinilai sebagai langkah positif dalam menghargai jasa aparat keamanan. Namun, banyak pihak mempertanyakan keadilan anggaran, terutama jika dibandingkan dengan profesi lain yang juga memiliki peran krusial dalam pembangunan sumber daya manusia, yaitu dosen dan guru.

Kenaikan tukin ini memicu perdebatan mengenai prioritas belanja negara. Dosen dan guru yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merasa bahwa kontribusi mereka belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan yang setara.

Dampak terhadap Moral Tenaga Pendidik

Ketimpangan ini dikhawatirkan dapat menurunkan moral serta motivasi para pengajar. Banyak dosen dan guru yang masih bergulat dengan gaji dan tunjangan yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi.

Perbandingan ini bukan untuk mengecilkan peran TNI, melainkan untuk mendorong pemerintah agar lebih merata dalam menyusun kebijakan anggaran. Apresiasi terhadap profesi tertentu seharusnya tidak membuat profesi lain yang sama pentingnya justru tertinggal.

Mendorong Evaluasi Anggaran Berkeadilan

Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran. Kenaikan tukin TNI seharusnya diikuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan guru. Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  • Meninjau kembali besaran tunjangan profesi guru dan dosen agar lebih kompetitif.
  • Mengalokasikan dana khusus untuk peningkatan kualitas hidup tenaga pendidik di daerah tertinggal.
  • Membuka dialog dengan asosiasi profesi untuk mendengar aspirasi secara langsung.

Kebijakan anggaran yang adil adalah kunci untuk menjaga keseimbangan pembangunan antara sektor keamanan dan pendidikan. Dengan demikian, setiap profesi dapat memberikan kontribusi maksimal tanpa merasa diabaikan oleh negara.