Debitur Buana Finance Batam Gugat OJK Soal Eksekusi Sepihak Debt Collector
Sejumlah debitur perusahaan pembiayaan Buana Finance di Batam melaporkan praktik eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak penagih utang atau debt collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dinilai melanggar prosedur dan merugikan konsumen.
Kronologi Pengaduan Debitur
Para debitur mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari debt collector yang bertindak tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Eksekusi jaminan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan psikologis bagi konsumen.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Tak terima dengan perlakuan tersebut, para debitur kemudian melaporkan kasus ini ke OJK. Mereka berharap lembaga pengawas jasa keuangan dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan mitra penagihnya.
- Debitur mengklaim eksekusi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Proses penagihan dinilai tidak transparan dan cenderung represif.
- OJK diminta menginvestigasi praktik debt collector yang merugikan konsumen.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Buana Finance maupun OJK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, para debitur berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan konsumen terhadap praktik penagihan utang yang dinilai tidak manusiawi. OJK diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
