August 1, 2026

Pemprov Babel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sambut HUT RI, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pemprov Babel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sambut HUT RI, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Babel menghapus denda pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel

Program penghapusan denda pajak kendaraan atau yang biasa disebut pemutihan ini berlaku dalam periode tertentu. Wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan dapat diperoleh melalui kanal resmi Pemprov Babel atau Satuan Lalu Lintas setempat.

Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY hingga 30 September

Selain Babel, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menggelar program serupa. Pemutihan pajak kendaraan di DIY berlangsung hingga 30 September mendatang. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Beberapa syarat umum yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • Surat keterangan fiskal atau bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya (jika ada).

Prosedur pembayaran dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses.

Kendaraan Listrik di Jawa Timur Masih Bebas Pajak

Sementara itu, di Jawa Timur, kendaraan listrik masih menikmati pembebasan pajak. Kebijakan ini berlaku sementara sambil menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Jatim berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak. Bagi pemilik kendaraan listrik, tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga aturan baru ditetapkan.

Program pemutihan dan pembebasan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk mengurus administrasi kendaraan secara legal dan tertib.