August 1, 2026

Kronologi Penangkapan Leny Agustya, Buronan Red Notice Interpol dalam Kasus TPPO

Kronologi Penangkapan Leny Agustya, Buronan Red Notice Interpol dalam Kasus TPPO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap Leny Agustya, seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjeratnya.

Proses Penangkapan

Leny Agustya ditangkap di sebuah lokasi yang dirahasiakan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Leny diketahui telah menjadi buronan sejak beberapa tahun lalu dan namanya masuk dalam daftar pencarian Interpol.

Peran Leny Agustya dalam Kasus TPPO

Dalam kasus TPPO, Leny diduga menjadi salah satu aktor utama yang mengorganisir pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya para korban dieksploitasi.

  • Leny bertindak sebagai perekrut dan penampung calon pekerja migran.
  • Para korban dijanjikan pekerjaan di sektor domestik dan perkebunan di Timur Tengah.
  • Setelah sampai di luar negeri, paspor korban ditahan dan mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan.

Dampak Hukum

Atas perbuatannya, Leny dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Saat ini, Leny masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal dan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang.