Kemenhaj Beri Peringatan Keras: Travel yang Lalai Tangani Jemaah Siap-siap Ditutup
Kementerian Agama (Kemenhaj) memberikan peringatan keras kepada seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang bertanggung jawab atas penelantaran jemaah. Langkah tegas berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan perusahaan akan dijatuhkan jika terbukti lalai dalam memberikan layanan.
Ancaman Sanksi bagi Travel Nakal
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, baik dalam proses keberangkatan, selama di Tanah Suci, maupun saat pemulangan, akan dikenakan sanksi administratif berat. Sanksi tersebut meliputi:
- Pencabutan izin operasional sementara.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin tetap dan penutupan perusahaan.
Langkah Pengawasan yang Diperketat
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenhaj akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh travel haji dan umrah. Pengawasan akan dilakukan secara ketat, mulai dari proses seleksi, pembinaan, hingga pemantauan langsung di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Imbauan kepada Jemaah
Kemenhaj juga mengimbau kepada seluruh jemaah untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi baik. Jemaah diminta melaporkan segera jika menemukan indikasi penelantaran atau pelanggaran lainnya kepada pihak berwenang.
Dengan langkah tegas ini, Kemenhaj berharap tidak ada lagi jemaah yang dirugikan oleh oknum travel yang tidak bertanggung jawab. Pelayanan terbaik bagi jemaah haji dan umrah adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
