DJP Alokasikan Dana Rp136,85 Miliar untuk Pengembangan Sistem Coretax Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp136,85 miliar untuk pengembangan sistem inti perpajakan (Coretax) pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pajak di Indonesia.
Tujuan Pengembangan Coretax
Pengembangan sistem Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam proses perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan mereka secara digital.
Fitur Utama yang Dikembangkan
- Integrasi data perpajakan secara real-time
- Antarmuka pengguna yang lebih intuitif dan mudah diakses
- Sistem keamanan siber yang lebih kuat untuk melindungi data wajib pajak
- Fitur analitik untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data
Dampak bagi Wajib Pajak
Dengan pengembangan Coretax, DJP berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan responsif. Wajib pajak diharapkan dapat menikmati kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.
Anggaran sebesar Rp136,85 miliar ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis, termasuk pengembangan perangkat lunak, infrastruktur server, serta pelatihan bagi petugas pajak untuk mengoperasikan sistem baru ini secara optimal.
Pengembangan Coretax merupakan salah satu prioritas DJP dalam rangka mendukung transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia.
