DPR Dorong Realisasi DBH untuk Menjamin Gaji PPPK
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terhambat.
Latar Belakang dan Urgensi Pencairan DBH
Permasalahan keterlambatan pencairan DBH telah menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah. Tanpa adanya tambahan dana dari pusat, sejumlah pemerintah daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK yang jumlahnya terus bertambah. Komisi II DPR menekankan bahwa penyelesaian kekurangan DBH harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara di daerah.
- Mempercepat realisasi anggaran DBH yang belum tersalurkan.
- Menjamin kesinambungan pembayaran gaji PPPK di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
- Menekan potensi defisit fiskal daerah yang dapat menghambat pelayanan publik.
Dampak Jika DBH Tidak Segera Dicairkan
Keterlambatan pencairan DBH berpotensi memicu ketidakstabilan keuangan daerah. Banyak pemda yang sudah menganggarkan belanja pegawai berdasarkan estimasi DBH, sehingga ketika dana tidak turun tepat waktu, pembayaran gaji PPPK bisa tertunda. Hal ini tentu merugikan para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dan mengandalkan penghasilan tersebut.
Komisi II DPR berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera melakukan koordinasi dengan daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan. Dengan demikian, hak finansial PPPK dapat terpenuhi sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
