Febrie Ditahan Tanpa Borgol: Saut Situmorang dan Yenti Garnasih Soroti SOP Kejaksaan
Jakarta, Kompas.tv – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tanpa menggunakan borgol menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum. Dua nama yang vokal mengkritik prosedur tersebut adalah Saut Situmorang dan Yenti Garnasih. Keduanya mempertanyakan konsistensi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung dalam menangani tersangka.
Kritik terhadap Prosedur Penahanan
Saut Situmorang, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai bahwa penahanan tanpa borgol untuk tersangka kasus korupsi besar menimbulkan kesan perlakuan istimewa. Ia menekankan bahwa SOP penahanan seharusnya diterapkan secara setara tanpa memandang jabatan atau latar belakang tersangka. “Jika ada perbedaan perlakuan, publik pasti akan mempertanyakannya. Ini soal integritas dan keadilan prosedural,” tegas Saut dalam wawancara eksklusif.
Senada dengan Saut, Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa penggunaan borgol bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari protokol keamanan yang menjamin tidak ada upaya melarikan diri atau tindakan membahayakan. “SOP harus dijalankan secara konsisten. Jika ada pengecualian, harus ada alasan hukum yang jelas dan transparan,” ujar Yenti.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penahanan Febrie dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak menggunakan borgol didasarkan pada pertimbangan situasi dan kondisi saat penahanan, termasuk kooperatifnya tersangka. “Tidak ada perlakuan istimewa. Ini murni penilaian petugas di lapangan,” kata Ketut.
Namun, para pengamat menilai bahwa penjelasan tersebut belum cukup memuaskan. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk merilis SOP secara lengkap dan transparan agar publik dapat menilai sendiri apakah prosedur telah dijalankan dengan benar.
Implikasi bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jika SOP tidak diterapkan secara konsisten, akan muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda bagi pejabat atau tersangka tertentu. Hal ini dapat mengikis kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu, para pakar merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan audit internal terhadap prosedur penahanan dan memastikan semua petugas memahami serta menerapkan SOP secara seragam. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
