July 30, 2026

Kejanggalan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG Diungkap Kuasa Hukum

Kejanggalan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG Diungkap Kuasa Hukum

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek MBG (Makan Bergizi Gratis), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan status hukum kliennya. Pihak kuasa hukum menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat beberapa poin yang dianggap janggal. Salah satunya adalah dugaan bahwa penyidik tidak memenuhi syarat minimal bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Selain itu, ada indikasi bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti belum dilakukan secara tuntas.

Pernyataan Kuasa Hukum

  • Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diajak berkomunikasi secara memadai sebelum penetapan tersangka.
  • Ada dugaan bahwa proses penyidikan bersifat sepihak dan tidak transparan.
  • Kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam program MBG yang melibatkan sejumlah pihak. Lodewyk Pusung diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menyebut kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.