Kanwil DJP Sumut I dan Politeknik WBI Perpanjang Kolaborasi Tax Center
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI) resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tax Center. Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan akademisi dan masyarakat.
Perpanjangan Kerja Sama Tax Center
Perpanjangan nota kesepahaman ini menandai kelanjutan program Tax Center yang telah berjalan sebelumnya. Tax Center berfungsi sebagai pusat informasi, edukasi, dan konsultasi perpajakan yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, dan publik.
Manfaat Kerja Sama
- Meningkatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan terbaru
- Memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang perpajakan
- Memberikan kesempatan magang dan praktik kerja bagi mahasiswa
- Memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan otoritas pajak
Dukungan untuk Wajib Pajak
Melalui Tax Center, wajib pajak, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dapat memperoleh bantuan dalam menghitung, melapor, dan membayar pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong formalisasi sektor informal dan meningkatkan penerimaan negara.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi institusi pendidikan lain di Sumatera Utara untuk turut aktif dalam menyebarkan kesadaran pajak sejak dini.
