August 25, 2026

Penangkapan Buron Interpol Tidak Gunakan KUHAP, Menko Kumham Imipas Beri Penjelasan

Penangkapan Buron Interpol Tidak Gunakan KUHAP, Menko Kumham Imipas Beri Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol tidak mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan yang dikutip oleh InfoPublik.

Menurut Menko Kumham Imipas, mekanisme penangkapan buronan Interpol memiliki landasan hukum yang berbeda. Hal ini dikarenakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam bidang kepolisian yang diatur oleh perjanjian bilateral maupun multilateral, bukan semata-mata oleh hukum acara pidana nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur penangkapan buronan yang masuk dalam red notice Interpol lebih mengacu pada peraturan internal kepolisian dan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses peradilan di Indonesia untuk melakukan penangkapan, karena sifatnya yang mendesak dan berdasarkan permintaan negara lain.

Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai perbedaan prosedur penangkapan antara pelaku kejahatan biasa dengan buronan internasional. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum yang melibatkan kerja sama lintas negara.