August 25, 2026

Kritik Terhadap Kejaksaan Agung: Kasus Febrie Adriansyah dan Dugaan Kelalaian Prosedur

Kritik Terhadap Kejaksaan Agung: Kasus Febrie Adriansyah dan Dugaan Kelalaian Prosedur

Jakarta – Polemik penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Boyamin Saiman, seorang aktivis antikorupsi, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai ceroboh dalam proses penahanan Febrie. Kritik ini muncul setelah Febrie tidak diborgol saat menjalani penahanan, sebuah tindakan yang dianggap tidak lazim dalam prosedur hukum.

Kritik Boyamin Saiman

Boyamin Saiman, yang dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan tindakan ceroboh. Menurutnya, tidak memborgol seorang tersangka, apalagi yang berstatus mantan pejabat tinggi, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menambahkan bahwa prosedur standar dalam penahanan harus diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi Febrie Adriansyah.

Pernyataan Boyamin ini muncul setelah pemberitaan bahwa Febrie tidak diborgol saat dibawa ke rumah tahanan. Kejagung sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini, namun sumber internal menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan.

Penahanan Atas Permintaan Kejagung

Dalam perkembangan lain, penahanan Febrie Adriansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Hal ini terungkap dari berita yang menyebutkan bahwa KPK menahan eks Jampidsus tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kejagung. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Penahanan di KPK dinilai strategis karena lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dan fasilitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus besar. Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.

Modus TPPU yang Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap modus operandi TPPU yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers, pihak Kejagung menjelaskan bahwa Febrie diduga menggunakan rekening-rekening pribadi dan perusahaan fiktif untuk menyembunyikan aset hasil korupsi. Uang tersebut kemudian dialirkan ke berbagai investasi, termasuk properti dan saham di dalam dan luar negeri.

Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menyeret nama Febrie sejak beberapa bulan terakhir. Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, meskipun kritik dari berbagai pihak terus berdatangan.

Daftar Poin Penting Kasus Febrie Adriansyah

  • Febrie Adriansyah tidak diborgol saat penahanan, menuai kritik dari Boyamin Saiman.
  • Penahanan Febrie di KPK dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
  • Kejagung mengungkap modus TPPU yang melibatkan rekening pribadi dan perusahaan fiktif.
  • Aset hasil korupsi diduga dialirkan ke properti dan saham di luar negeri.
  • Proses hukum terus berjalan dengan pengawasan publik.