Imbalan bagi Pemungut Pajak Transaksi Digital Asing Resmi Ditetapkan Purbaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, atau yang akrab disapa Purbaya, resmi memberikan imbalan kepada pihak yang memungut pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Kebijakan ini diumumkan dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital, khususnya transaksi yang melibatkan platform luar negeri. Dengan adanya imbalan ini, diharapkan lebih banyak pihak yang bersedia menjadi pemungut pajak sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat.
Detail Imbalan
Imbalan yang diberikan berupa komisi sebesar persentase tertentu dari nilai pajak yang berhasil dipungut. Besaran imbalan ini diatur dalam peraturan yang sama dan berlaku bagi semua pemungut yang terdaftar resmi.
- Imbalan diberikan setiap bulan berdasarkan laporan pemungutan yang diverifikasi.
- Pemungut harus memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan.
- Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan peraturan.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diyakini akan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri. Selain itu, hal ini juga menciptakan lapangan kerja baru bagi para pemungut pajak yang profesional.
