August 25, 2026

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Trading Ilegal dari Kamboja, Kerugian Capai Rp4,86 Miliar

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Trading Ilegal dari Kamboja, Kerugian Capai Rp4,86 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok trading ilegal yang beroperasi dari Kamboja. Praktik investasi bodong ini menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai Rp4,86 miliar.

Pengungkapan Sindikat Trading Bodong

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Sindikat ini diketahui telah beraksi dengan modus menawarkan investasi trading yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Pelaku meyakinkan para korban melalui berbagai platform digital dan media sosial.

Para pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ini, diduga kuat memiliki jaringan dengan pihak di Kamboja. Mereka menggunakan server dan basis operasi di negara tersebut untuk mengelabui otoritas dan melancarkan aksinya.

Modus Operandi dan Kerugian

Modus yang digunakan cukup rapi. Korban diiming-imingi keuntungan besar dari hasil trading. Setelah menyetorkan sejumlah uang, korban justru tidak bisa menarik dana atau keuntungan yang dijanjikan. Akun trading mereka tiba-tiba diblokir atau tidak bisa diakses.

  • Total kerugian yang berhasil dihimpun oleh penyidik mencapai Rp4,86 miliar.
  • Puluhan korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
  • Beberapa tersangka telah diamankan, termasuk yang berperan sebagai agen penjaring nasabah.

Langkah Penegakan Hukum

Saat ini, Polda Jabar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Kamboja. Barang bukti seperti ponsel, laptop, dan dokumen transaksi telah diamankan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak wajar. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum menanamkan modal.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa investasi bodong dengan modus trading ilegal masih marak dan dapat merugikan banyak orang. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.