July 27, 2026

DJP Temukan Notaris dan PPAT Masih Abai Kewajiban Lapor Bulanan ke Kantor Pajak

DJP Temukan Notaris dan PPAT Masih Abai Kewajiban Lapor Bulanan ke Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang belum menjalankan kewajiban pelaporan secara bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Temuan ini menjadi perhatian serius karena kepatuhan pelaporan merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan nasional.

Kewajiban Pelaporan Bulanan yang Masih Diabaikan

Berdasarkan data yang dihimpun DJP, beberapa notaris dan PPAT dinilai belum rutin menyampaikan laporan bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan bertujuan untuk memastikan transparansi serta akurasi data transaksi properti dan dokumen hukum lainnya.

  • Pelaporan bulanan mencakup data transaksi jual beli tanah, bangunan, serta dokumen hukum lainnya yang dibuat oleh notaris dan PPAT.
  • Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berdampak pada pengawasan perpajakan dan potensi penerimaan negara.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

DJP mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan notaris serta PPAT di seluruh Indonesia.

Langkah edukasi dan sosialisasi juga akan diperkuat untuk memastikan para pihak yang wajib melapor memahami prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, DJP tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.