July 27, 2026

Polres Belawan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam

Polres Belawan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan jalanan yang kedapatan membawa senjata tajam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Belawan.

Kronologi Penangkapan

Petugas kepolisian melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan kejahatan. Saat melintasi salah satu lokasi, mereka mencurigai seorang pria yang tengah berjalan sendirian pada malam hari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik jaket pelaku.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit senjata tajam. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama pada jam-jam rawan kejahatan.

Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Belawan dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan bersama.