July 27, 2026

DPR Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

DPR Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini dinilai krusial untuk mengawal implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan.

Dorongan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPR dalam persidangan yang digelar di MK. Mereka menekankan bahwa keberadaan badan ini sangat penting untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital.

Pentingnya Badan Perlindungan Data Pribadi

Pembentukan Badan PDP merupakan amanat dari UU Perlindungan Data Pribadi. Menurut DPR, tanpa adanya lembaga independen yang mengawasi, implementasi UU PDP akan sulit berjalan efektif. Badan ini nantinya akan bertugas:

  • Mengawasi kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.
  • Menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali dan pemroses data.
  • Memberikan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan.
  • Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait data pribadi.

Sidang di MK sebagai Momentum

Sidang di MK menjadi momentum bagi DPR untuk mengingatkan pemerintah akan urgensi pembentukan badan tersebut. DPR berharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi karena risiko kebocoran data semakin tinggi. Dengan adanya Badan PDP, diharapkan perlindungan data pribadi warga negara bisa lebih maksimal.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk membentuk lembaga ini, namun hingga kini realisasinya masih tertunda. DPR meminta agar proses pembentukan dipercepat agar tidak ada celah hukum yang merugikan masyarakat.