Yusril Tegaskan Penangkapan Abdul Karim Tak Bisa Merujuk pada KUHAP
Pernyataan Yusril Mengenai Penangkapan Abdul Karim
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya terkait penangkapan Abdul Karim. Menurut Yusril, proses penangkapan tersebut tidak dapat didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum yang Tidak Tepat
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP mengatur secara ketat prosedur penangkapan yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam kasus Abdul Karim, ia menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk melakukan penangkapan.
Implikasi Hukum
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Yusril menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi individu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel asli di ANTARA News.
